Home » » Tiga Tersangka kasus korupsi APBD Kabur

Tiga Tersangka kasus korupsi APBD Kabur

Written By Admin on Selasa, 27 Maret 2012 | 02.32

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyalahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas bebasnya tiga tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Batubara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Marcos Simare-mare mengatakan, bebasnya ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan tujuh gedung satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD) Batubara karena BPKP lambat mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara. Berkas dan data terkait perkara itu diserahkan ke BPKP pada Agustus 2011. Namun, BPKP menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara itu 11 Februari 2012 lalu atau sekitar enam bulan.

“Hasil penghitungan kerugian negara itu baru kami terima 11 Februari 2012. Selama itu,penyidik juga sudah menagih untuk mempercepat mengeluarkan hasil penghitungan. Jadi, bukan disebabkan kelalaian jaksa penyidik,” katanya kepada media, kemarin. Meski demikian, dia memaklumi lambatnya proses audit kerugian negara yang dilakukan BPKP. Sebab, berkas yang dikerjakan tidak hanya dugaan korupsi di Batubara saja. “Bukan bermaksud membuang kesalahan ke BPKP atau menuding mereka lambat. Hasilnya, memang diberikan lama dan kami maklumi dengan banyaknya kerjaan mereka. Menghitung itu tidak mudah,”ucapnya.

Marcos menambahkan,proses audit membutuhkan waktu yang cukup lama.Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, tim penyidik kembali mensinkronisasikannya dengan data-data lama.“Jadi, tidak bisa begitu keluar kerugian negaranya, langsung dilimpahkan. Ada penyidikan dan mensinkronisasikan dengan penyidikan,”tambahnya. Saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penjilidan dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran dan selanjutnya melimpahkan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Dalam waktu dekat ini sudah masuk dalam tahap pelimpahan,”tegasnya. Sementara itu, Humas BPKP Effendi Damanik mengatakan, lamanya proses penghitungan kerugian negara tergantung dengan data yang diberikan.Apabila data yang dibutuhkan lengkap, maka cepat. Sebaliknya demikian.“Kalaupun hasilnya lambat diberikan, tentunya data yang diberikan tidak lengkap.Tim penghitung tentunya akan kesulitan bekerja,”urainya. Dia menegaskan,mereka tidak pernah mempersulit pihak manapun yang meminta penghitungan kerugian negara.

Semua dikerjakan dan hasilnya maksimal atau objektif. Biasanya, tim kesulitan menghitung kalau data diberikan tidak lengkap.“Biasanya, kami kesulitan minta data, terutama data lama, soalnya biasanya hilang atau mencari lagi. Selama data lengkap, hasilnya pun cepat didapat,”pungkasnya. Sekadar mengingatkan, Kejati Sumut melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tujuh gedung SKPD Kabupaten Batubara dengan kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Dalam perkara ini ditetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan sejak 19 Agustus 2011. Namun, 17 September 2011 menjadi tahanan kota.Kini ketiganya dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya berakhir.

0 komentar:

Posting Komentar