Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Lembaga antirasuah itu, hari ini, Jumat 1 November 2013, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
"Biasanya setelah periksa saksi ahli, kasus akan segera naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukannya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Perihal pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu jadwalnya. Yang pasti dia sudah pernah diperiksa," kata Johan.
KPK hari ini memeriksa mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie, sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kwik mengaku tidak ditanya mengenai substansi kasus Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun. Ia hanya ditanya perihal istilah-istilah yang ada di bidang ekonomi.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar