Sejumlah kejanggalan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung ditelanjangi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika lewat pledoi atau nota pembelaan pribadi, menanggapi tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut Dhana, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang dikenakan kepadanya tidak memiliki alasan dan berdasar bukti yang terang. Ditambah, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan, justru menguatkan Dhana tidak sama sekali bersinggungan dengan dakwaan.
Dakwaan pertama yang dikuliti Dhana adalah terkait PT Mutiara Virgo, yang disebut-sebut telah memberikan gratifikasi atau suap kepadanya. Tersebut dalam dakwaan, Dhana menerima Rp 2 miliar dari PT MV lewat transfer dari sohibnya sesama pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Herly Isdiharsono.
"Uang Rp 3,4 miliar ditransfer kepada saya atas perintah saksi Herly. Di hari yang sama saya transferkan kembali Rp 1,4 miliar untuk kepentingan Herly untuk pembelian rumah," ujar Dhana merujuk nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/10/2012).
Sedang sisa Rp 2 miliar adalah penyertaan modal dari Herly untuk ikut usaha patungan showroom mobil. Sesuai komitmen awal, Herly akan menanam modal 50 persen dari keseluruhan modal, senilai Rp 1.750.000.000. Adapun sisanya Rp 250 juta merupakan piutang kepada saksi Herly, dan semuanya tercatat di pembukuan.
Ia heran kenapa jaksa menyebut dirinya menerima uang, sementara tak menjadi tim pemeriksa pajak, sehingga tak berwenang memeriksa kelebihan pajak PT MV. Apalagi, semua saksi yang diperiksa terkait PT MV yang justeru ditangani Herly, membantah mengenal Dhana.
"Tak adanya benang merah yang bisa hubungkan saya dengan PT MV, bagaimana mungkin saya dianggap menikmati uang Rp 2 miliar tersebut dengan cuma-cuma?" terangnya seraya menambahkan, dirinya dibohongi karena rekeningnya dijadikan penampungan oleh Herly untuk mendapat fee dari PT MV.
Dakwaan kedua yang disanggah Dhana adalah terkait penerimaan Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta, yang menurut jaksa, datang dari pejabat Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini lewat rekan bisnisnya yang bernama Yanuar. Merujuk dakwaan, Dhana pernah mencairkan MTC pada 10 Oktober 2007
Sayangnya, dakwaan jaksa soal MTC jaksa lemah mengingat saksi yang menerbitkan MTC tidak mengenal Dhana. Anehnya, saksi Yanuar yang pernah diperiksa saat penyidikan, tidak dihadirkan sebagai saksi di pengadilan untuk Dhana. Lagipula, Dhana mau membeli MTC dari Yanuar karena temannya butuh uang tunai.
"Penerimaan gratifikasi mestinya terkait dengan kewenangan saya sebagai petugas pajak. Kewenangan seorang petugas pajak terbatas pada lingkup penempatan di mana ia bertugas. Dan saya tak pernah ditempatkan di Batam. Sedang penerbit semua MTC adalah Pemkot Batam, lantas bagaimana mungkin saya terima gratifikasi dari pihak yang tak pernah terpengaruh oleh kewenangan saya," katanya lagi.
Dakwaan ketiga yang tak diterima Dhana menyoal upaya pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama (KTU) dalam pengurusan pajak. Pasalnya ia merasa dikriminalisasi lantaran salah satu pemeriksa PT KTU yang menjadi target pemeriksaan internal Kementerian Keuangan lewat tim gabungan berdasar Instruksi Presiden.
Ia menyesalkan, adanya tuduhan pemerasan yang senyatanya sudah disangkal dalam dakwaan karena tidak pernah ada aliran uang dari PT KTU. Begitu juga percobaan pemerasaan dari saksi-saksi PT KTU yang keterangannya di BAP dan persidangan justeru mengatakan tidak ada aliran uang yang diterimanya dari PT KTU.
Dakwaan terakhir yang disanggah Dhana adalah mengenai tudingan pencucian uang. Ia merasa dakwaan jaksa penuntut umum, telah menjadikannya sasaran empuk untuk pasal ini menyusul status dirinya sebagai PNS tapi memiliki uang dalam rekening berjumlah besar ditambah sejumlah rumah, dan usaha bisnis.
Ia mencontohkan, memiliki dua rumah di komplek Curug, Jatiwaringin adalah warisan orangtuanya, di mana satu untuk dirinya, dan satu lagi untuk adiknya. Demikian juga dengan dua rumah di Sentul, yang semuanya sekarang disita, didasarkan dengan niat ingin membagi peninggalan dengan adil.
Baca Juga: Fortuner SUV Terbaik By Kanghari
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar